Bersentuhan Kulit Laki-Laki dengan Wanita Bukan Mahram

ust. ikhwan tohari
Ada pendapat bahwa menyentuh tangan wanita yang bukan mahram itu boleh asal tidak ada rasa "ser". Yang kedua tidak boleh menyentuh tangan wanita yang bukan muhrim sama sekali. Sebenarnya mana yang benar?

Pendapat yang paling aman dan menentramkan dalam perbedaan pendapat fiqih adalah pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama. Istilahnya adalah jumhur ulama. Sebab secara nalar kita akan merasa lebih sreg dan pas bila kita ikut pendapat yang banyak pendukungnya, bukan?

Maka dalam masalah keharaman menyentuh kulit wanita yang bukan mahram, jumhur ulama sepakat untuk mengharamkannya. Para ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada banyak dalil yang terserak di sana-sini. Baik yang bersifat naqli atau pun yang aqli. Di antaranya yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

a. Menutup Pintu Fitnah (saddudz-dzari'ah)

Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari'ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.

b. Hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa Lebih Baik Ditusuk Jarum Besi daripada Menyentuh Wanita

Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi s.a.w., beliau bersabda, "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)

c. Rasulullah SAW tidak menjabat tangan perempuan ketika bai'at

Dari asy-Sya'bi bahwa Nabi saw. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, "Aku tidak berjabat dengan wanita." (HR Abu Daud dalam al-Marasil) Aisyah berkata, "Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, "Aku telah membai'atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai'at itu; beliau tidak membai'at mereka melainkan dengan mengucapkan, 'Aku telah membai'atmu tentang hal itu.' Kalau pun ada yang menghalalkannya, tentu saja perlu kita hormati sebagai sebuah pendapat, namun pendapat itu masih mengandung banyak kritik yang akan membuat kita tidak tenteram. Memang ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya (hadits Ummu Athiyah), juga pernah dipegang tangannya oleh budak wanita (HR. Bukhari) dan pernah masih ke rumah Ummu Haram dan tidur di pangkuannya (HR Bukhari). Namun semua dalil itu hanya menunjukkan apa yang dilakukan oleh beliau SAW, sehingga masih ada ihtimal (kemungkinan) bahwa hal itu mejadi khushushiyat (kekhususan) beliau sendiri sebagai nabi, tapi tidak berlaku kebolehannya buat ummatnya.

Jadi lebih aman bila kita berpegang kepada pendapat jumhur ulama.

Wallahu a'lam bishshawab.

written by : Ikhwan thohari Spdi 
facebook : Ikhwan Ca'to

0 comments: